SELAMAT DATANG.....!!!

Assalamu'alaikum. Wr. Wb. SELAMAT DATANG di BLOG Tjutlem....

Sabtu, 13 Agustus 2011

Cara Penunaian Fidyah

Cara Penunaian Fidyah

Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1]
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[2]
Jenis dan Kadar Fidyah
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3]
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.[4]

Rabu, 03 Agustus 2011

Kado Pernikahan " Kupinang Engkau dengan Hamdalah " Bab I

Kado Pernikahan
 Suatu saat, seorang akhwat bertanya kepada saya. Pertanyaannya sederhana, akan tetapi tidak mudah bagi saya untuk dengan tepat menjawabnya. Saat itu akhwat kita ini mengajukan pertanyaan retoris, pertanyaan yang seolah-olah tidak membutuhkan jawaban, akan  tetapi sekarang saya bisa merasakan bahwa ada hal yang diam-diam menjadi masalah. Saya bisa merasakan, ada sesuatu yang sedang berlangsung namun tidak banyak terungkap karena berbagai sebab. 
Ketika itu, akhwat tersebut mengajukan pertanyaan yang pada intinya adalah:
“Apa yang menghalangi ikhwan-ikhwan  itu meminang seorang akhwat? Mengapa
ikhwan banyak yang egois, hanya memikirkan dirinya sendiri?”
“Sesungguhnya,” kata akhwat tersebut, “banyak akhwat yang siap.”
Akhwat itu bertanya bukan untuk dirinya. Telah beberapa bulan ia menikah.
Ketika mempertanyakan masalah itu kepada saya, ia didampingi suaminya. Ia bertanya untuk mewakili “suara hati” (barangkali demikian) akhwat-akhwat lain yang belum menikah. Sementara usia semakin bertambah, ada kegelisahan dan kadang-kadang kekhawatiran kalau mereka justru dinikahkan oleh orangtuanya dengan laki-laki yang tidak baik agamanya.

Pertanyaan akhwat itu serupa dengan pertanyaan Rasulullah al-ma’shum. Beliau yang mulia pernah bertanya, “Apa yang menghalangi seorang mukmin untuk mempersunting istri? Mudah-mudahan  Allah mengaruniainya keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah.”
  Apa yang menghalangi kita untuk menikah? Kenapa kita merasa berat untuk meminang seorang akhwat secara baik-baik dengan mendatangi keluarganya? Apa yang menyebabkan sebagian dari kita merasa terhalang langkahnya untuk mempersunting seorang gadis muslimah yang baik-baik sebagai istri, sementara
keinginan ke arah sana seringkali sudah  terlontarkan. Sementara kekhawatiran jatuh kepada maksiat sudah mulai menguat. Sementara ketika “maksiat-maksiat kecil” (atau yang kita anggap kecil) sempat berlangsung, ada kecemasan kalau-kalau keterlambatan menikah membuat kita jatuh kepada maksiat yang lebih besar.
Saya teringat kepada burdah, syair karya Al-Bushiri. Di dalamnya ada beberapa
bait sindiran mengenai saya dan Anda:
Siapakah itu
yang sanggup kendalikan hawa nafsu
seperti kuda liar
yang dikekang temali kuat?

Jangan kau berangan
dengan maksiat nafsu dikalahkan
maksiat itu makanan 
yang bikin nafsu buas dan kejam  

Sungguh, hampir saja kaki kita tergelincir kepada maksiat-maksiat besar kalau Allah tidak menyelamatkan kita. Dan  kita bisa benar-benar memasukinya (na’udzubillahi min dzalik tsumma na’udzubillahi min dzalik) kalau kita tidak segera meniatkan untuk menjaga kesucian kemaluan kita dengan menikah. Awalnya
menumbuhkan niat yang sungguh-sungguh untuk suatu saat menghalalkan pandangan mata dengan akad nikah yang sah. Mudah-mudahan Allah menolong kita dan tidak mematikan kita dalam keadaan masih membujang.
Rasulullah Muhammad Saw. pernah mengingatkan:
 “Orang meninggal di antara kalian yang berada dalam  kehinaan adalah bujangan.”
Rasulullah Saw. juga mengingatkan bahwa, “Sebagian besar penghuni neraka adalah orang-orang bujangan.”
Seorang laki-laki yang membujang  harus menanggung beban syahwat yang sangat berat. Apalagi pada masa seperti sekarang ini ketika hampir segala hal memanfaatkan gejolak syahwat untuk mencapai keinginan. Perusahaan-perusaan obat memanfaatkan gambar-gambar wanita untuk  menarik pembeli. Perusahaan-perusaan rokok juga memanfaatkan gadis-gadis muda yang seronok untuk mempromosikan ro-koknya di stasiun-stasiun dengan merelakan diri mengambilkan sebatang rokok sekaligus menyalakan apinya ke laki-laki yang sedang lengah ataupun sengaja “melengahkan” diri. Saya pernah menyaksikan kejadian semacam ini di stasiun Tugu,Yogyakarta sekitar bulan Juli tahun 1996 yang lalu.

Contoh surat kuasa

contoh bahan surat menyurat